Senin, 01 Desember 2014

Pandangan Islam Terhadap HIV/AIDS



PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP HIV/AIDS
Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam














Disusun Oleh :



1.      Siti Imro’atullayina                                            (1402450071)
2.      Elsa Sospa Citra Sari                                          (1402450072)
3.      Alif Via Rahmadhani                                         (1402450073)
4.      Amanda Permana Sari D.P                                (1402450074)
5.      Faradina Lisanda Putri                                       (1402450075)





KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN MALANG JURUSAN KEBIDANAN
PRODI DIV KEBIDANAN
TAHUN 2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepadat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Konsep Dasar Manusia ini dengan tepat waktu yang berjudul “Pandangan Agama Islam Terhadap HIV/AIDS”.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami mendapat banyak bantuan oleh berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.                  Drs.H.Nu’man Khumaidi, S.Pd,. M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang telah memberikan tugas makalah dan bantuan dalam penyelesaian makalah ini.
2.                  Teman – teman kelas I B yang telah memberikan motivasi dan saran-saran dalam penyelesaian makalah ini.
3.                  Orang tua kami yang tidak pernah lelah memberikan motivasi dan doa dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Besar harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagai informasi ataupun pengetahuan bagi pembaca dan dapat menjadi literature guna membantu siswa dalam belajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Malang, 17 November 2014

    Penyusun

           





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                             i
DAFTAR ISI                                                                                                             ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                        1
1.1  Latar Belakang                                                                                          1
1.2  Tujuan                                                                                                        3
1.3  Manfaat                                                                                                     3
BAB II PEMBAHASAN                                                                                          4
2.1  Definisi                                                                                                      4
2.2  Tinjauan AIDS Menurut Hukum Islam                                                     5
2.3  Perilaku Masyarakat dan Hubungannya dengan AIDS                            5
2.4  Titik Pandang Islam dalam Masalah HIV/AIDS                                      5
2.5  Manfaat dan Madhorot                                                                             7
2.6  Penyebab dan Penularannya                                                                      7
2.7  Gejala Klinis                                                                                              13
2.8  Pencegahan                                                                                                15
2.9  Tawaran Solusi Islam penanganan HIV/AIDS                                         15
2.10 Pengobatan                                                                                               17
BAB III PENUTUP                                                                                                  18
3.1 Kesimpulan                                                                                                 18
3.2 Saran                                                                                                           19
DAFTAR PUSTAKA                                                                                              20


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Kata AIDS tidaklah asing ditelinga kita, baik dari kalangan masyarakat kecil sampai masyarakat elit. AIDS adalah penyakit ganas dan mematikan yang belum ada obat untuk penyembuhannya sampai sekarang ini sehingga AIDS sangat mengancam kehidupan di dunia. Penularan AIDS sangat sederhana, bisa melalui luka, jarum suntik, serta sex bebas, menyeramkan bukan?? Hal-hal di atas adalah pandangan AIDS secara umum, bagaimanakah pandangan agama terhadap virus ini??
AIDS adalah suatu penyakit akibat dari perbuatan yang dibenci Allah SWT, AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks bebas yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini, hukumnya haram. Tidak mengherankan lagi AIDS telah menjadi berita yang menggemparkan seluruh dunia, selain karena obat yang belum ada, tetapi juga penyebaran virus HIV terjadi sangat cepat perihal seks bebas yang menyimpang terus dilakukan oleh masyarakat.
Di beberapa Negara pernikahan sesama jenis tidak lagi di anggap tabu, bahkan mereka memperkuat pernikahan tersebut dengan adanya undang-undang yang mengesahkan pernikahan sejenis di Negara mereka. Lain halnya di Indonesia, pernikahan sejenis memang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia dan tak ada yang mengesahkannya, tetapi perilaku seks bebas yang tidak terikat hukum pun menjadi marak di kalangan masyarakat kita, baik lawan jenis maupun sesama jenis, hal ini tercermin pada masa Nabi Luth As, yang sesuai pada firman Allah SWT:
“Dan(kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji?”, sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu merupakan kaum yang melampaui batas. “usir mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri ini. kemudian kami selamatkan dan pengikutnya kecuali istrinya. Dan kami hujani mereka dengan hujan batu.” (surah al-A’raf ayat:80-84)
Sebenarnya Allah telah memperlihatkan bekas-bekas tentang peristiwa kejadian sebagai contoh teladan bagi mereka yang suka memikirkan. Karena kaum Luth adalah orang yang bergelimang dengan kejahatan dan kemungkaran. Mereka suka melakukan perbuatan yang keji yaitu laki-laki kawin dengan laki-laki dan mereka tidak suka kawin dengan perempuan. Sehingga Allah melaknat kaum tersebut dengan menghancurkan negeri tersebut. Negeri tersebut dihancurkan dikarenakan perbuatan kaum Luth itu” firman Allah dalam Al-Qur’an
Lagi diberi tanda pada sisi tuhan engkau. Tiadalah siksa itu terjadi kecuali untuk orang yang aniaya. (surah Hud ayat:83)

Seperti Firman Allah, dapat kita ambil kesimpulan bahwa AIDS pun terjadi karena ulah manusia sendiri, tetapi bagaimanapun Allah tidak akan memutus rahmatnya kepada hambanya yang mau bertaubat, begitu indahnya Islam ketika kita mau mengikuti jalan yang benar.
Dengan adanya penyakit AIDS, kita sebagai hambanya diingatkan untuk selalu memikirkan apa yang akan kita lakukan, Bertaubatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit satu (pikun)”. Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan HIV /AIDS secara fisik, psikis dan sosial. Secara fisik melalui medis dan sejenisnya, walaupun masih dalam tahap vaksin bukan obat penyembuh hanya penghambat, untuk melambatkan virus tersebut, teknologi saat ini yaitu ARU (Anti Retro Viral) dan secara psikis melalui kesabaran, taubat, tagarrubilallah (dzikirullah dan berdo’a). Sedangkan secara sosial melalui penerimaan dan dukungan penuh yaitu dari masyarakat terutama keluarganya.
Jadi, jelaslah bahwa Islam telah mengatur semuanya dalam AL-Qur’an sebagai petunjuk agar kita tetap selalu dijalan Allah SWT. Karena telah banyak kejadian dan peristiwa yang di kisahkan oleh AL-Qur’an lewat Nabi-nabi dan Rasul-rasul Allah. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang sholeh. Aammiinn...
1.2.   Tujuan
1.2.1.   Tujuan Umum
Untuk mengetahui bahaya dari penyakit AIDS baik secara umum maupun agama
1.2.2. Tujuan Khusus
1.   Untuk mengetahui yang dimaksud dengan AIDS
2.   Untuk mengetahui tinjauan hukum AIDS menurut Negara dan islam
3.   Untuk mengetahui manfaat dan madharat dari AIDS
4.   Untuk mengetahui cara penularan AIDS 
1.3.   Manfaat
1.   Mengetahui yang dimaksud dengan AIDS
2.   Mengetahui tinjauan hukum AIDS menurut islam
3.   Mengetahui manfaat dan madharat dari AIDS
4.   Mengetahui cara penularan AIDS 
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Definisi
1.     Secara Umum
AIDS adalah virus ganas dan mematikan yang belum ada obat untuk penyembuhannya sampai sekarang ini sehingga AIDS sangat mengancam kehidupan di dunia. Penularan AIDS sangat sederhana, bisa melalui luka, jarum suntik, serta sex bebas.
Acquired Immune Deficiency Syndrome, secara harfiah Acquired artinya didapat bukan keturunan. Immune artinya sistem kekebalan. Deficiency adalah kekurangan, dan Syndrome yakni kumpulan gejala penyakit. Sedangkan secara terminologi AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau merusak  system kekebalan tubuh manusia melalui HIV (Human Immune Virus).
2.     Menurut Pandangan Islam
AIDS adalah suatu penyakit akibat perbuatan yang dibenci Allah SWT, AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuata seperti prilaku seks bebas yang menyimpang seperti Homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini, hukumnya haram.

Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu mencegah HIV (mungkin hanya sebatas mencegah penyebarannya melalui ARV). Orang yang terinfeksi HIV akan menjadi karier selama hidupnya, firman Allah SWT yang berbunyi:
“dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit kelaparan, ketakutan,…dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang sabar.” (Al-Baqarah:155)



2.2.      Tinjauan AIDS Menurut Hukum Islam
Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an :

" Sesungguhnya Allah tidak berbuat dzalim kepada manusia sedikit pun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat dzalim kepada diri mereka sendiri.” (QS. Yunus: 44).
Penyakit HIV-AIDS yang sangat ditakuti oleh masyarakat, bukanlah merupakan penyakit "Kutukan Tuhan" sebagaimana pandangan sebagaian masyarakat. Melainkan penyakit biasa sebagaimana penyakit-penyakit lainnya.
Penyakit HIV-AIDS diatas lebih banyak di takuti oleh masyarakat karena hingga saat  ini penyakit tersebut belum ada obatnya. Penyakit tersebut muncul dikarenakan perbuatan manusia yang melanggar terhadap syari'ah yang telah di tetapkan.   

2.3.      Perilaku Masyarakat dan Hubungannya dengan AIDS
Berbagai data menjelaskan bahwa akselerasi jumlah penderita HIV/AIDS dikarenakan tingginya prevalensi penyakit kelamin atau IMS (Infeksi Menular Seksual) pada waria dan tuna susila. Penyakit kelamin mempermudah penularan HIV/AIDS.
Berbagai riset menyatakan bahwa pengetahuan remaja yang minim tentang HIV/AIDS dan interpretasi yang salah tentang masalah seksual merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya HIV/AIDS.

2.4.      Titik Pandang Islam dalam Masalah HIV/AIDS
Masalah HIV/AIDS sebenarnya bukan sekadar masalah  kesehatan (medis), namun juga masalah perilaku. Sebab telah terbukti  penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, yaitu  zina dan homoseksual. (Ali As-Salus, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, hal. 705). Islam memandang  HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang  berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,"Tidak  boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang  lain dalam Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad 1/133; hadits sahih).  Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai  masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal  dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender.  Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam pandangan  Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman  yang tegas. (Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, Kairo: Maktabah Al-Qur`an, 1990, hal. 22; Mahran Nuri, Fahisyah al-Liwath, hal. 2; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 18-20).
Solusi Islam ini jelas berbeda berbeda dengan  solusi model sekular-liberal selama ini. Solusi ini hanya memandang  HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku. Maka  solusinya hanya terkait dengan persoalan kesehatan semata, misalnya  kondomisasi, pembagian jarum suntik steril, kampanye bahaya AIDS, dan  yang semisalnya. Sedang perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap tidak ada masalah, tidak perlu dihukum, dan dianggap tak ada hubungannya dengan penanggulangan HIV/AIDS. Jelas solusi ini adalah solusi yang dangkal dan bodoh.
Dikatakan "dangkal" karena solusi yang ada berarti  hanya menyentuh fenomena permukaan yang nampak secara empiris. Tidak  menyentuh persoalan yang lebih mendalam dan hakiki, yaitu persoalan  nilai-nilai kehidupan (morality) dan gaya hidup (life style) yang terekspresikan lewat seks bebas.
Dan dikatakan "bodoh" karena solusi tersebut  berarti memerosotkan derajat manusia setara dengan binatang. Karena  perilaku yang jelas-jelas bejat seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender  dianggap legal dan sah-sah saja dilakukan. Padahal semua perilaku  sampah itu hakikatnya adalah mempertuhankan hawa nafsu dan membunuh akal  sehat. Bukankah ini suatu kebodohan? Firman Allah SWT (artinya) : "Terangkanlah  kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.  Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu  mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu  tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat  jalannya (daripada binatang ternak itu). (QS Al-Furqaan : 43-44).

2.5.      Manfaat dan Madhorot
1.      Manfaat AIDS
Sebagai petunjuk agar kita tetap selalu dijalan ALLAH SWT
2.   Madharat AIDS
a.       Merusak generasi penerus bangsa
b.      Merusak diri, moral dan agama
c.       Menjauhkan dari masyarakat
d.      Menyebabkan kematian

2.6.      Penyebab dan Penularannya
Kemajuan iptek telah menimbulkan pola dan gaya hidup baru yang bersumber pada doctrine of permissiveness yang kemudian melahirkan permissive society, hal tersebut tercermin pada pola dan gaya hidup semisal;
1.      Perdagangan seks
2.      Pengesahan perkawinan sesama jenis
3.      Pameran seks
4.      Pornografi
5.      Legalisasi aborsi tak bertanggung jawab, dan seterusnya.
Ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya penyakit HIV-AIDS. Diantaranya adalah :
1.      Penyalahgunaan Narkoba dengan menggunakan jarum suntik
Secara tekstual di dalam Al-Qur'an tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba. Namun secara kontekstual, baik Al-Qur'an maupun Hadits telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana Ayat dan Hadits di bawah ini:

يسالونك عن الخمروالميسرقل فيهمااثم كبيرومنافع للناس
واعهمااكبرمن نفعهما
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang menyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahanya narkoba melebihi khamr, maka narkoba hukumnya adalah haram.

كل مسكرخمروكل مسكرحرام

Setiap zat yang memabukkan itu kmar dan setiap zat yang memabukkan itu haram.” (HR. Abdullah Ibnu Umar)

         Narkoba tidak hanya sekedar membuat mabuk, tetapi narkoba membuat syaraf yang menyalahgunakan menjadi error. Oleh karena itu narkoba harus dijauhi dengan sejauh-jauhnya. Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah :




Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan “(QS. Al-maidah: 90).
Selain itu Khamr dan judi adalah haram, sebagaimana firman Allah sebagai berikut :


Mereka bertanya kepadamu tentanng khamr dan judi. Katakanlah: pada keduuanya itu terdapat dosa besar dann beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(QS. Al-Baqarah:219)
         Laknat Allah terhadap Khamr terdapat dalam firman Allah sebagai berikut :

اتانيي جبريل فقال : يامحمد ان الله لعن الخمر وعاصيرها
 ومعتصرها وشاربها والمحمول اليه وبائعها ومبتاعها وساقيها

Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata : “ hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, yang memerasnya, yang meminumnya, orang yang menerima penyimpanannya, orang yang menjualnya, orang yang membelina, orang yang menyuguhkannya dan orang-orang yang mau disuguhi”. (Riwayat Ahmad bin Hambal ibnu Abbas)


2.      Hubungan seksual dengan pengidap HIV (homo atau heteroseksual)
Kebiasaan main perempuan (berbuat zina) merupakan salah satu dari kebiasaan pada sebagaian masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih eksisnya beberapa tempat pelacuran di Negara kita yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Negara kita yang mayoritas penduduknya muslim ini, merupakan salah satu negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia lainnya. Ini adalah merupakan prestasi yang memalukan bagi umat Islam.

Islam telah melarang mendekati perbuatan di atas, sebagaimana firmannya:


”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. ( QS. Al-Isra’: 32).

”Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)”. ( QS. An-
Nur: 33).

Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (terj. Qs: An-Nuur; 30).
Islam melarang berdua-duaan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam satu tempat tanpa kehadiran seorang mahram. Nabi SAW bersabda : “Ketika seorang laki-laki (pergi) berduaan dengan seorang wanita, maka setan menjadi orang ketiganya di sana.” Dalam Islam, campur baur bebas antara laki-laki dan wanita tanpa adanya keperluan dan kepentingan syar’i adalah terlarang. Islam memandang seks bebas sebagai sebuah malapetaka besar.
“…dan janganlah kamu datangi perbuatan keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi….” (terj. QS :Al-An’am; 151).
Dari ayat di atas, Allah swt menjelaskan kepada hambanya, bahwa segala bentuk perbuatan mendekati kepada zina (main perempuan) pelacuran dan seterusnya itu dilarang. Sebagai akibat dari perbuatan di atas adalah munculnya penyakit HIV-AIDS yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya.
3.      Seks bebas/ tidak sehat
Kebiasaan main perempuan (berbuat zina) merupakan salah satu dari kebiasaan pada sebagaian masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih eksisnya beberapa tempat pelacuran di Negara kita yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Negara kita yang mayoritas penduduknya muslim ini, merupakan salah satu negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia lainnya. Ini adalah merupakan prestasi yang memalukan bagi umat Islam.
4.      Musibah
Penyakit HIV-AIDS selain ditimbulkan oleh mereka yang melanggar syari'ah agama ( menyalahgunakan narkoba dengan menggunakan jarum suntik dan seks yang tidak sehat) juga bisa karena factor ketidak sengajaan. Misalnya: Istri yang baik-baik (shalihah) bisa terkena HIV jika bergaul dengan suaminya yang suka melacur dan pelacurnya terinfeksi HIV, atau seorang petugas kesehatan yang menggunakan jarum suntik bekas digunakan menyuntik seseorang yang terinfeksi HIV. Dan masih banyak factor lainnya. Oleh karena itu jalan yang paling baik untuk mencegah tertularnya penyakit HIV-AIDS yang sangat menakutkan tersebut adalah dengan menjahui perbuatan zina dan tidak menggunaan narkoba.
5.      Transfusi darah yang mengadung HIV
6.      Alat suntik bekas pengidap HIV; tindik, tattoo, narkoba (IDU), injeksi, dan lain-lain
7.      Dari ibu hamil kepada janinnya.
Misalnya: Istri yang baik-baik (shalihah) bisa terkena HIV jika bergaul dengan suaminya yang suka melacur dan pelacurnya terinfeksi HIV.

Sebelumnya virus AIDS tidak mudah menular virus influensa. Kita tidak usak terlalu mengucilkan atau menjauhi penderita AIDS, karena AIDS tidak akan menular dengan cara – cara seperti di bawah ini :
1.   Hidup serumah dengan penderita AIDS (asal tidak mengadakan hubungan seksual).
2.   Bersenggolan atau berjabat tangan dengan penderita.
3.   Bersentuhan dengan pakaian dan lain-lain barang bekas penderita AIDS.
4.   Makan dan minum.
5.   Gigitan nyamuk dan serangga lain.
6.   Sama-sama berenang di kolam renang
Menurut WHO (1996), terdapat beberapa cara dimana HIV tidak dapat ditularkan antara lain:
1.   Kontak fisik
Orang yang berada dalam satu rumah dengan penderita HIV/AIDS, bernapas dengan udara yang sama, bekerja maupun berada dalam suatu ruangan dengan pasien tidak akan tertular. Bersalaman, berpelukan maupun mencium pipi, tangan dan kening penderita HIV/AIDS tidak akan menyebabkan seseorang tertular.
2.   Memakai milik penderita
Menggunakan tempat duduk toilet, handuk, peralatan makan maupun peralatan kerja penderita HIV/AIDS tidak akan menular.
3. Digigit nyamuk maupun serangga dan binatang lainnya.
4. Mendonorkan darah bagi orang yang sehat tidak dapat tertular HIV.

2.7.      Gejala Klinis
Menurut KPA (2007) gejala klinis terdiri dari 2 gejala yaitu gejala mayor (umum terjadi) dan gejala minor (tidak umum terjadi) :
         1.   Gejala mayor :
a. Berat badan menurun lebih dari 10% dalam 1 bulan
b. Diare kronis yang berlangsung lebih dari 1 bulan
c. Demam berkepanjangan lebih dari 1 bulan
d. Penurunan kesadaran dan gangguan neurologis
e. Demensia/ HIV ensefalopati
2.   Gejala minor :
a. Batuk menetap lebih dari 1 bulan
b. Dermatitis generalisata
c. Adanya herpes zoster multisegmental dan herpes zoster berulang
d. Kandidias orofaringeal
e. Herpes simpleks kronis progresif
f. Limfadenopati generalisata
g. Retinitis virus Sitomegalo

Menurut Mayo Foundation for Medical Education and Research (MFMER) (2008), gejala klinis dari HIV/AIDS dibagi atas beberapa fase.
1.   Fase awal
Pada awal infeksi, mungkin tidak akan ditemukan gejala dan tanda-tanda infeksi. Tapi kadang-kadang ditemukan gejala mirip flu seperti demam, sakit kepala, sakit tenggorokan, ruam dan pembengkakan kelenjar getah bening. Walaupun tidak mempunyai gejala infeksi, penderita HIV/AIDS dapat menularkan virus kepada orang lain.
2.   Fase lanjut
Penderita akan tetap bebas dari gejala infeksi selama 8 atau 9 tahun atau lebih. Tetapi seiring dengan perkembangan virus dan penghancuran sel imun tubuh, penderita HIV/AIDS akan mulai memperlihatkan gejala yang kronis seperti pembesaran kelenjar getah bening (sering merupakan gejala yang khas), diare, berat badan menurun, demam, batuk dan pernafasan pendek.
3.   Fase akhir
Selama fase akhir dari HIV, yang terjadi sekitar 10 tahun atau lebih setelah terinfeksi, gejala yang lebih berat mulai timbul dan infeksi tersebut akan berakhir pada penyakit yang disebut AIDS.



2.8.      Pencegahan
1.   Secara Umum
Memberikan penyuluhan tentang HIV/AIDS dan kesehatan reproduksi melalui ceramah agama, khotbah, pengajian, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Firman Allah s.w.t.:
“serulah manusia kepada jalan Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantulah pula dengan cara yang baik….” (An-Nahl:25)
2.   Secara Khusus
Memperkenalkan metode A, B, C, dan D, yakni:
a.       Abstain → bagi remaja dan belum menikah
b.       Be faithful → setia terhadap pasangan
c.        Condom → selalu menggunakan kondom
d.       Drugs → tidak menggunakan alat suntik bekas pengidap HIV/AIDS.

2.9.      Tawaran Solusi Islam penanganan HIV/AIDS
Dalam pandangan Islam penyebaran HIV/AIDS sudah tergolong bahaya umum (al-Dharar al-'Am) yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, umur, dan profesi. Mengingat tingkat bahaya HIV/AIDS tersebut maka wajib bagi semua pihak untuk mengikhitiarkan pencegahan dengan berbagai cara yang mungkin dilaksanakan secara perorangan maupun bersama, baik dari sudut agama, budaya, sosial maupun kesehatan.
Namun sangat disayangkan adanya kebijakan yang dilematis dan kontradiksi dengan ajaran Islam dalam metode penanggulangan HIV/AIDS oleh Kemenkes RI, utamanya kebijakan kondomisasi dan upaya sosialisasinya.
Program penanggulangan HIV/AIDS melalui sosialisasi pemakaian kondom kepada  kepada masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa, secara tidak langsung maupun tidak langsung mengajarkan kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahwa melakukan seks di luar pernikahan itu “legal asal menggunakan kondom. Padahal, program bagi-bagi kondom gratis akan berpotensi  memicu perilaku seks bebas yang kontraproduktif, kondomisasi berarti liberalisasi perzinahan yang akan mendatangkan murka Allah, dan membuat hidup tidak barokah. Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam keadaan meregang lebarnya pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Sementara kecilnya virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian jelas bahwa virus HIV dapat dengan leluasa menembus pori-pori kondom.(Laporan Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand,1995).
Sudah seharusnya, upaya penanggulangan HIV/AIDS akibat seks bebas di luar pernikahan dapat dilakukan melalui revolusi sistem dan strategi pendidikan, yaitu dengan memasukkan pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan seluruh pokok pokok keyakinan agama sesuai al qur’an dan as sunnahbi fahmis shohabah di dalam kurikulum dan pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif. Sehingga keagungan Allah akan merasuk di dalam jiwa generasi penerus bangsa ini. Dari hasil revolusi system dan strategi pendidikan tersebut diharapkan masyarakat mau meninggalkan perbuatan seks bebas di luar pernikahan, tidak hanya karena takut akibat virus HIV/AIDS akan tetapi mereka menjauhinya karena takut kepada Allah dan adzabNya di dunia dan akkhirat. Penanggulangan HIV/AIDS juga dapat dilakukan dalam bentuk penggecaran sosialisasi tentang bahaya seks sebelum menikah,  seks bebas atau bergonta ganti pasangan seksual,  pelacuran,  pornografi, narkoba, bahaya perilaku Lesbi Gay Biseksual Transgender (LGBT) melalui media massa maupun media audio visual, yang semua itu dilakukan dengan harapan dapat menghindarkan masyarakat dari resiko dan bahaya penularan virus HIV/AIDS.
HIV/AIDS harus ditanggulangi bukan hanya  dengan mencegah dan mengobati HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan,  melainkan harus disertai pula dengan upaya menghapuskan segala perilaku  menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Selain kedua hal di atas, langkah yang semestinya diambil oleh pemerintah Indonesia adalah dengan menerapkan syari’ah Islam dalam menindak tegas dan memberikan keputusan hukum bagi para pelaku zina utamanya pelaku seks bebas (LGBT). Penutupan tempat tempat pelacuran / lokalisasi dan tempat tempat praktik para penzina, penerapan hukuman cambuk, pengasingan dan rajam, bukanlah sebuah tindakan melanggar HAM. Justru dengan hal tersebut pencegahan penyebaran HIV/AIDS akan optimal, karena ada multifier effect yang akan memberikan efek jera bagi para pelaku atau orang yang hendak berbuat pelanggaran terhadap hukum yang telah ditetapkan. Inilah solusi yang diserukan oleh Islam yang sangat sesuai dengan tuntutan realita sepanjang hayat. Semoga Indonesia bisa berubah menjadi negeri yang penuh berkah dan lebih baik lagi dengan menerapkan Syari’ah Islam. Aaamiin.

2.10.  Pengobatan
Hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Arba’ah:
“berobatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit yang satu (pikun).”

Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan HIV/AIDS yakni secara fisik, psikis, dan social. Secara fisik melalui medis dan sejenisnya hingga yang terbaru ARV (Anti Retroviral) secara psikis melalui kesabaran, taubat, taqarrub ilallah (dzikrullah), dan berdoa, sedangkan secara social melalui penerimaan dan dukungan penuh masyarakat terutama keluarga.



BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
Agama Islam menuntut manusia kearah kesempurnaan, kebahagiaan, dan kesejahteraan hidup lahir dan bathin, baik didunia maupun diakhirat nanti. Agama Islam memberikan petunjuk kepada umat manusia dalam upaya menghadapi cobaan dan tantangan hidup termasuk dalam mengahdapi penyakit yang menjadi sebab kesengsaraan dan penderitaan. AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrom adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV. Virus ini mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh seseorang sehinga penderita dapat meninggal. Penularan penyakit ini melalui transfusi darah jarum suntik/ alat tusuk lainnya yang sudah tercemar virus HIV, oleh karena itu kegiatan penyuluhan merupakan aspek yang sangat penting. Melalui pendekatan kesehatan keluarga pendekatan kesehatan social.
Islam memandang  HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang  berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,"Tidak  boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang  lain dalam Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad 1/133; hadits sahih).  Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai  masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal  dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender.  Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam pandangan  Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman  yang tegas.



3.2.   Saran
         Saran dari pembuatan makalah ini adalah supaya para pemuda lebih meningkatkan pengetahuannya dalam ilmu agama yang akan menjadikan iman seseorang mennjadi kokoh. Sehingga dengan adanya iman yang kokoh ini maka kita sebagai para pemuda InsyaAllah tidak akan pernah goyah sedikutpun terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah.