PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP HIV/AIDS
Disusun
dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Disusun Oleh :
1. Siti Imro’atullayina (1402450071)
2. Elsa Sospa Citra Sari (1402450072)
3. Alif Via Rahmadhani (1402450073)
4. Amanda Permana Sari D.P (1402450074)
5. Faradina Lisanda Putri (1402450075)
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN
MALANG JURUSAN KEBIDANAN
PRODI DIV KEBIDANAN
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepadat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Konsep Dasar Manusia ini dengan tepat
waktu yang berjudul “Pandangan Agama
Islam Terhadap HIV/AIDS”.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami mendapat banyak bantuan oleh
berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Drs.H.Nu’man Khumaidi,
S.Pd,. M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang telah memberikan
tugas makalah dan bantuan dalam penyelesaian makalah ini.
2.
Teman – teman kelas I B yang
telah memberikan motivasi dan saran-saran dalam penyelesaian makalah ini.
3.
Orang tua kami yang tidak
pernah lelah memberikan motivasi dan doa dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Besar harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagai
informasi ataupun pengetahuan bagi pembaca dan dapat menjadi literature guna
membantu siswa dalam belajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Malang, 17 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1
Latar Belakang 1
1.2 Tujuan 3
1.3 Manfaat 3
BAB II PEMBAHASAN 4
2.1 Definisi 4
2.2 Tinjauan AIDS Menurut Hukum Islam 5
2.3 Perilaku Masyarakat dan Hubungannya dengan
AIDS 5
2.4 Titik Pandang Islam dalam Masalah
HIV/AIDS 5
2.5 Manfaat
dan Madhorot 7
2.6 Penyebab
dan Penularannya 7
2.7 Gejala Klinis 13
2.8 Pencegahan 15
2.9 Tawaran Solusi Islam penanganan
HIV/AIDS 15
2.10
Pengobatan 17
BAB III PENUTUP 18
3.1
Kesimpulan 18
3.2
Saran 19
DAFTAR
PUSTAKA 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kata AIDS tidaklah asing ditelinga kita, baik
dari kalangan masyarakat kecil sampai masyarakat elit. AIDS adalah penyakit ganas dan
mematikan yang belum ada obat untuk penyembuhannya sampai sekarang ini sehingga
AIDS sangat mengancam kehidupan di dunia. Penularan AIDS sangat sederhana, bisa
melalui luka, jarum suntik, serta sex bebas, menyeramkan bukan?? Hal-hal di
atas adalah pandangan AIDS secara umum, bagaimanakah pandangan agama terhadap
virus ini??
AIDS adalah suatu penyakit akibat dari perbuatan yang
dibenci Allah
SWT, AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks
bebas yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini, hukumnya haram.
Tidak mengherankan lagi AIDS telah menjadi berita yang menggemparkan seluruh
dunia, selain karena
obat yang belum ada, tetapi juga penyebaran virus HIV terjadi sangat cepat
perihal seks bebas yang menyimpang terus dilakukan oleh masyarakat.
Di beberapa Negara pernikahan sesama jenis
tidak lagi di anggap tabu, bahkan mereka memperkuat pernikahan tersebut dengan
adanya undang-undang yang mengesahkan pernikahan sejenis di Negara mereka. Lain
halnya di Indonesia, pernikahan sejenis memang tidak sesuai dengan hukum di
Indonesia dan tak ada yang mengesahkannya, tetapi perilaku seks bebas yang
tidak terikat hukum pun menjadi marak di kalangan masyarakat kita, baik lawan
jenis maupun sesama jenis, hal ini tercermin pada masa Nabi Luth As, yang sesuai pada
firman Allah
SWT:
“Dan(kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya,
“Mengapa kamu melakukan perbuatan keji?”, sungguh, kamu telah melampiaskan
syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu merupakan kaum yang
melampaui batas. “usir mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri ini. kemudian
kami selamatkan dan pengikutnya kecuali istrinya. Dan kami hujani mereka dengan
hujan batu.” (surah al-A’raf ayat:80-84)
“Sebenarnya Allah telah memperlihatkan bekas-bekas tentang peristiwa kejadian sebagai
contoh teladan bagi mereka yang suka memikirkan. Karena kaum Luth adalah orang
yang bergelimang dengan kejahatan dan kemungkaran. Mereka suka melakukan
perbuatan yang keji yaitu laki-laki kawin dengan laki-laki dan mereka tidak
suka kawin dengan perempuan. Sehingga Allah melaknat kaum tersebut dengan menghancurkan
negeri tersebut. Negeri tersebut dihancurkan dikarenakan perbuatan kaum Luth
itu” firman Allah dalam Al-Qur’an
Lagi diberi tanda pada sisi tuhan engkau. Tiadalah siksa itu terjadi
kecuali untuk orang yang aniaya. (surah Hud ayat:83)
Seperti Firman Allah, dapat kita ambil kesimpulan bahwa AIDS pun
terjadi karena ulah manusia sendiri, tetapi bagaimanapun Allah tidak akan memutus
rahmatnya kepada hambanya yang mau bertaubat, begitu indahnya Islam ketika kita
mau mengikuti jalan yang benar.
Dengan adanya penyakit AIDS, kita sebagai hambanya diingatkan
untuk selalu memikirkan apa yang akan kita lakukan, “Bertaubatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan
suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit satu (pikun)”. Islam memberikan
tuntunan dalam pengobatan HIV /AIDS secara fisik, psikis dan sosial. Secara
fisik melalui medis dan sejenisnya, walaupun masih dalam tahap vaksin bukan
obat penyembuh hanya penghambat, untuk melambatkan virus tersebut, teknologi
saat ini yaitu ARU (Anti Retro Viral) dan secara psikis melalui kesabaran,
taubat, tagarrubilallah (dzikirullah dan berdo’a).
Sedangkan secara sosial melalui penerimaan dan dukungan
penuh yaitu dari masyarakat terutama keluarganya.
Jadi, jelaslah bahwa Islam telah mengatur
semuanya dalam AL-Qur’an sebagai petunjuk agar kita tetap selalu dijalan Allah SWT. Karena telah
banyak kejadian dan peristiwa yang di kisahkan oleh AL-Qur’an lewat Nabi-nabi dan Rasul-rasul Allah. Semoga kita termasuk
golongan orang-orang yang sholeh. Aammiinn...
1.2. Tujuan
1.2.1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui bahaya dari penyakit AIDS baik secara
umum maupun agama
1.2.2. Tujuan
Khusus
1. Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan AIDS
2. Untuk
mengetahui tinjauan hukum AIDS menurut Negara dan islam
3. Untuk
mengetahui manfaat dan madharat dari AIDS
4. Untuk
mengetahui cara penularan AIDS
1.3. Manfaat
1.
Mengetahui yang dimaksud dengan AIDS
2.
Mengetahui tinjauan hukum AIDS menurut islam
3.
Mengetahui manfaat dan madharat dari AIDS
4.
Mengetahui cara penularan AIDS
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Definisi
1. Secara
Umum
AIDS adalah virus ganas dan mematikan yang belum ada obat untuk
penyembuhannya sampai sekarang ini sehingga AIDS sangat mengancam kehidupan di
dunia. Penularan AIDS sangat sederhana, bisa melalui luka, jarum suntik, serta
sex bebas.
Acquired Immune Deficiency Syndrome, secara harfiah Acquired
artinya didapat bukan keturunan. Immune artinya sistem kekebalan. Deficiency adalah kekurangan, dan Syndrome yakni kumpulan gejala penyakit. Sedangkan secara
terminologi AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau
merusak system kekebalan tubuh manusia melalui HIV (Human Immune Virus).
2. Menurut
Pandangan Islam
AIDS adalah suatu penyakit akibat
perbuatan yang dibenci Allah
SWT, AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuata seperti prilaku
seks bebas yang menyimpang seperti Homo atau lesbian, yang sering mendatangkan
virus ini, hukumnya haram.
Sampai saat ini
belum ada vaksin yang mampu mencegah HIV (mungkin hanya sebatas mencegah
penyebarannya melalui ARV). Orang yang terinfeksi HIV akan menjadi karier
selama hidupnya, firman Allah SWT yang berbunyi:
“dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit
kelaparan, ketakutan,…dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang sabar.” (Al-Baqarah:155)
2.2. Tinjauan AIDS Menurut Hukum Islam
Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an
:
" Sesungguhnya Allah tidak berbuat dzalim
kepada manusia sedikit pun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat dzalim
kepada diri mereka sendiri.” (QS. Yunus: 44).
Penyakit HIV-AIDS yang sangat
ditakuti oleh masyarakat, bukanlah merupakan penyakit "Kutukan Tuhan"
sebagaimana pandangan sebagaian masyarakat. Melainkan penyakit biasa
sebagaimana penyakit-penyakit lainnya.
Penyakit HIV-AIDS diatas lebih
banyak di takuti oleh masyarakat karena hingga saat ini penyakit tersebut
belum ada obatnya. Penyakit tersebut muncul dikarenakan perbuatan manusia yang
melanggar terhadap syari'ah yang telah di tetapkan.
2.3.
Perilaku Masyarakat
dan Hubungannya dengan AIDS
Berbagai data menjelaskan bahwa akselerasi
jumlah penderita HIV/AIDS dikarenakan tingginya prevalensi penyakit kelamin atau IMS (Infeksi
Menular Seksual) pada waria dan tuna susila. Penyakit kelamin mempermudah
penularan HIV/AIDS.
Berbagai riset menyatakan bahwa pengetahuan
remaja yang minim tentang HIV/AIDS dan interpretasi yang salah tentang masalah
seksual merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya HIV/AIDS.
2.4. Titik Pandang Islam dalam Masalah
HIV/AIDS
Masalah HIV/AIDS sebenarnya bukan
sekadar masalah kesehatan (medis), namun juga masalah perilaku. Sebab
telah terbukti penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks
bebas, yaitu zina dan homoseksual. (Ali As-Salus, Mausu‘ah Al-Qadhaya
al-Fiqhiyah al-Muashirah, hal. 705). Islam memandang HIV/AIDS sebagai
masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang berbahaya (dharar)
lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan
mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal
Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat
manusia. Rasulullah SAW bersabda,"Tidak boleh menimpakan bahaya
pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa
dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad
1/133; hadits sahih). Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai
masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal
dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme,
gay, biseksual, dan transgender. Semua perilaku ini adalah perbuatan
kotor dan tercela dalam pandangan Islam. Semuanya adalah tindakan
kriminal yang layak mendapat hukuman yang tegas. (Imam Al-Ajiri, Dzamm
Al-Liwath, Kairo: Maktabah Al-Qur`an, 1990, hal. 22; Mahran Nuri, Fahisyah
al-Liwath, hal. 2; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal.
18-20).
Solusi Islam ini jelas berbeda
berbeda dengan solusi model sekular-liberal selama ini. Solusi ini hanya
memandang HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku.
Maka solusinya hanya terkait dengan persoalan kesehatan semata,
misalnya kondomisasi, pembagian jarum suntik steril, kampanye bahaya
AIDS, dan yang semisalnya. Sedang perilaku seks bebas seperti lesbianisme,
gay, biseksual, dan transgender dianggap tidak ada masalah, tidak perlu
dihukum, dan dianggap tak ada hubungannya dengan penanggulangan HIV/AIDS. Jelas
solusi ini adalah solusi yang dangkal dan bodoh.
Dikatakan "dangkal" karena solusi yang ada
berarti hanya menyentuh fenomena permukaan yang nampak secara empiris.
Tidak menyentuh persoalan yang lebih mendalam dan hakiki, yaitu
persoalan nilai-nilai kehidupan (morality) dan gaya hidup (life
style) yang terekspresikan lewat seks bebas.
Dan dikatakan "bodoh"
karena solusi tersebut berarti memerosotkan derajat manusia setara dengan
binatang. Karena perilaku yang jelas-jelas bejat seperti lesbianisme,
gay, biseksual, dan transgender dianggap legal dan sah-sah saja
dilakukan. Padahal semua perilaku sampah itu hakikatnya adalah
mempertuhankan hawa nafsu dan membunuh akal sehat. Bukankah ini suatu
kebodohan? Firman Allah SWT (artinya) : "Terangkanlah kepadaku
tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah
kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa
kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain,
hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya
(daripada binatang ternak itu). (QS Al-Furqaan : 43-44).
2.5. Manfaat dan
Madhorot
1. Manfaat AIDS
Sebagai petunjuk agar kita tetap selalu dijalan ALLAH
SWT
2. Madharat
AIDS
a.
Merusak generasi penerus bangsa
b.
Merusak diri, moral dan agama
c.
Menjauhkan dari masyarakat
d.
Menyebabkan kematian
2.6. Penyebab dan
Penularannya
Kemajuan iptek telah menimbulkan
pola dan gaya hidup baru yang bersumber pada doctrine of permissiveness yang kemudian melahirkan permissive society, hal tersebut
tercermin pada pola dan gaya hidup semisal;
1.
Perdagangan
seks
2.
Pengesahan
perkawinan sesama jenis
3.
Pameran seks
4.
Pornografi
5.
Legalisasi
aborsi tak bertanggung jawab, dan seterusnya.
Ada beberapa factor yang menyebabkan
terjadinya penyakit HIV-AIDS. Diantaranya adalah :
1.
Penyalahgunaan Narkoba dengan
menggunakan jarum suntik
Secara
tekstual di dalam Al-Qur'an tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba.
Namun secara kontekstual, baik Al-Qur'an maupun Hadits
telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana Ayat dan
Hadits di bawah ini:
يسالونك عن الخمروالميسرقل
فيهمااثم كبيرومنافع للناس
واعهمااكبرمن
نفعهما
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan
hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih
haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat
membuat orang yang menyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahanya narkoba
melebihi khamr, maka narkoba hukumnya adalah haram.
كل مسكرخمروكل مسكرحرام
“Setiap zat yang memabukkan itu kmar dan setiap zat yang memabukkan itu haram.” (HR. Abdullah Ibnu Umar)
Narkoba tidak hanya sekedar membuat mabuk, tetapi narkoba membuat syaraf yang menyalahgunakan menjadi error. Oleh karena itu narkoba harus dijauhi dengan sejauh-jauhnya. Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan “(QS. Al-maidah: 90).
Selain itu Khamr dan
judi adalah haram, sebagaimana firman Allah
sebagai berikut :
“Mereka bertanya kepadamu tentanng khamr dan judi. Katakanlah: pada keduuanya itu terdapat dosa besar dann beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(QS. Al-Baqarah:219)
Laknat Allah terhadap Khamr terdapat dalam firman Allah sebagai berikut :
اتانيي جبريل فقال : يامحمد ان الله لعن الخمر وعاصيرها
ومعتصرها وشاربها والمحمول اليه وبائعها
ومبتاعها وساقيها
Malaikat
Jibril datang kepadaku lalu berkata : “ hai Muhammad, Allah melaknat minuman
keras, yang memerasnya, yang meminumnya, orang yang menerima penyimpanannya,
orang yang menjualnya, orang yang membelina, orang yang menyuguhkannya dan
orang-orang yang mau disuguhi”. (Riwayat Ahmad bin Hambal ibnu Abbas)
2.
Hubungan seksual dengan pengidap
HIV (homo atau heteroseksual)
Kebiasaan
main perempuan (berbuat zina) merupakan salah satu dari kebiasaan pada
sebagaian masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih eksisnya beberapa tempat
pelacuran di Negara kita yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Negara kita yang mayoritas penduduknya muslim ini, merupakan salah satu
negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika dibandingkan dengan
negara-negara di Asia lainnya. Ini adalah merupakan prestasi yang memalukan
bagi umat Islam.
Islam telah melarang mendekati perbuatan di atas, sebagaimana firmannya:
”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. ( QS. Al-Isra’: 32).
”Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang
mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan
duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa
(itu)”. ( QS. An-
Nur: 33).
Nur: 33).
“Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (terj. Qs: An-Nuur; 30).
Islam melarang berdua-duaan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan dalam satu tempat tanpa kehadiran seorang mahram. Nabi SAW bersabda :
“Ketika seorang laki-laki (pergi) berduaan dengan seorang wanita, maka
setan menjadi orang ketiganya di sana.” Dalam Islam, campur baur bebas
antara laki-laki dan wanita tanpa adanya keperluan dan kepentingan syar’i
adalah terlarang. Islam memandang seks bebas sebagai sebuah malapetaka besar.
“…dan
janganlah kamu datangi perbuatan keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang
tersembunyi….” (terj. QS :Al-An’am; 151).
Dari ayat di atas, Allah swt menjelaskan kepada hambanya, bahwa segala
bentuk perbuatan mendekati kepada zina (main perempuan) pelacuran dan
seterusnya itu dilarang. Sebagai akibat dari perbuatan di atas adalah munculnya
penyakit HIV-AIDS yang hingga sekarang belum ditemukan obatnya.
3.
Seks bebas/ tidak sehat
Kebiasaan
main perempuan (berbuat zina) merupakan salah satu dari kebiasaan pada
sebagaian masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih eksisnya beberapa tempat
pelacuran di Negara kita yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Negara kita yang mayoritas penduduknya muslim ini,
merupakan salah satu negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika
dibandingkan dengan negara-negara di Asia lainnya. Ini adalah merupakan
prestasi yang memalukan bagi umat Islam.
4.
Musibah
Penyakit HIV-AIDS
selain ditimbulkan oleh mereka yang melanggar syari'ah agama ( menyalahgunakan
narkoba dengan menggunakan jarum suntik dan seks yang tidak sehat) juga bisa
karena factor ketidak sengajaan. Misalnya: Istri yang baik-baik (shalihah) bisa
terkena HIV jika bergaul dengan suaminya yang suka melacur dan pelacurnya
terinfeksi HIV, atau seorang petugas kesehatan yang menggunakan jarum suntik
bekas digunakan menyuntik seseorang yang terinfeksi HIV. Dan masih banyak
factor lainnya. Oleh karena itu jalan yang paling baik untuk mencegah
tertularnya penyakit HIV-AIDS yang sangat menakutkan tersebut adalah dengan
menjahui perbuatan zina dan tidak menggunaan narkoba.
5.
Transfusi darah yang mengadung HIV
6.
Alat suntik bekas pengidap HIV;
tindik, tattoo, narkoba (IDU), injeksi, dan lain-lain
7.
Dari ibu hamil kepada janinnya.
Misalnya:
Istri yang baik-baik (shalihah) bisa terkena HIV jika bergaul dengan suaminya
yang suka melacur dan pelacurnya terinfeksi HIV.
Sebelumnya virus AIDS tidak mudah
menular virus influensa. Kita tidak usak terlalu mengucilkan atau menjauhi
penderita AIDS, karena AIDS tidak akan menular dengan cara – cara seperti di
bawah ini :
1. Hidup serumah
dengan penderita AIDS (asal tidak mengadakan hubungan seksual).
2. Bersenggolan
atau berjabat tangan dengan penderita.
3. Bersentuhan
dengan pakaian dan lain-lain barang bekas penderita AIDS.
4. Makan dan
minum.
5. Gigitan
nyamuk dan serangga lain.
6. Sama-sama
berenang di kolam renang
Menurut WHO (1996), terdapat
beberapa cara dimana HIV tidak dapat ditularkan antara lain:
1. Kontak fisik
Orang yang
berada dalam satu rumah dengan penderita HIV/AIDS, bernapas dengan udara yang
sama, bekerja maupun berada dalam suatu ruangan dengan pasien tidak akan
tertular. Bersalaman, berpelukan maupun mencium pipi, tangan dan kening
penderita HIV/AIDS tidak akan menyebabkan seseorang tertular.
2. Memakai milik penderita
Menggunakan
tempat duduk toilet, handuk, peralatan makan maupun peralatan kerja penderita
HIV/AIDS tidak akan menular.
3. Digigit
nyamuk maupun serangga dan binatang lainnya.
4.
Mendonorkan darah bagi orang yang sehat tidak dapat tertular HIV.
2.7. Gejala
Klinis
Menurut KPA (2007) gejala klinis
terdiri dari 2 gejala yaitu gejala mayor (umum terjadi) dan gejala minor (tidak
umum terjadi) :
1. Gejala mayor :
a. Berat
badan menurun lebih dari 10% dalam 1 bulan
b. Diare
kronis yang berlangsung lebih dari 1 bulan
c. Demam
berkepanjangan lebih dari 1 bulan
d. Penurunan
kesadaran dan gangguan neurologis
e. Demensia/
HIV ensefalopati
2. Gejala minor :
a. Batuk
menetap lebih dari 1 bulan
b.
Dermatitis generalisata
c. Adanya
herpes zoster multisegmental dan herpes zoster berulang
d. Kandidias
orofaringeal
e. Herpes
simpleks kronis progresif
f. Limfadenopati
generalisata
g. Retinitis
virus Sitomegalo
Menurut Mayo Foundation for Medical
Education and Research (MFMER) (2008), gejala klinis dari
HIV/AIDS dibagi atas beberapa fase.
1. Fase awal
Pada awal infeksi, mungkin tidak akan ditemukan gejala
dan tanda-tanda infeksi. Tapi kadang-kadang ditemukan gejala mirip flu seperti
demam, sakit kepala, sakit tenggorokan, ruam dan pembengkakan kelenjar getah
bening. Walaupun tidak mempunyai gejala infeksi, penderita HIV/AIDS dapat
menularkan virus kepada orang lain.
2. Fase lanjut
Penderita akan tetap bebas dari gejala infeksi selama
8 atau 9 tahun atau lebih. Tetapi seiring dengan perkembangan virus dan
penghancuran sel imun tubuh, penderita HIV/AIDS akan mulai memperlihatkan
gejala yang kronis seperti pembesaran kelenjar getah bening (sering merupakan
gejala yang khas), diare, berat badan menurun, demam, batuk dan pernafasan
pendek.
3. Fase akhir
Selama fase akhir dari HIV, yang terjadi sekitar 10 tahun
atau lebih setelah terinfeksi, gejala yang lebih berat mulai timbul dan infeksi
tersebut akan berakhir pada penyakit yang disebut AIDS.
2.8. Pencegahan
1. Secara Umum
Memberikan
penyuluhan tentang HIV/AIDS dan kesehatan reproduksi melalui ceramah agama,
khotbah, pengajian, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Firman Allah s.w.t.:
“serulah
manusia kepada jalan Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantulah
pula dengan cara yang baik….” (An-Nahl:25)
2. Secara Khusus
Memperkenalkan metode A, B, C, dan D, yakni:
a.
Abstain → bagi
remaja dan belum menikah
b.
Be
faithful → setia terhadap pasangan
c.
Condom → selalu menggunakan kondom
d.
Drugs → tidak menggunakan alat suntik
bekas pengidap HIV/AIDS.
2.9. Tawaran Solusi Islam penanganan
HIV/AIDS
Dalam pandangan Islam penyebaran
HIV/AIDS sudah tergolong bahaya umum (al-Dharar al-'Am) yang dapat mengancam
siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, umur, dan profesi. Mengingat tingkat
bahaya HIV/AIDS tersebut maka wajib bagi semua pihak untuk mengikhitiarkan
pencegahan dengan berbagai cara yang mungkin dilaksanakan secara perorangan
maupun bersama, baik dari sudut agama, budaya, sosial maupun kesehatan.
Namun sangat disayangkan adanya
kebijakan yang dilematis dan kontradiksi dengan ajaran Islam dalam metode
penanggulangan HIV/AIDS oleh Kemenkes RI, utamanya kebijakan kondomisasi dan upaya sosialisasinya.
Program penanggulangan HIV/AIDS
melalui sosialisasi pemakaian kondom kepada kepada masyarakat termasuk
pelajar dan mahasiswa, secara tidak langsung maupun tidak langsung mengajarkan
kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahwa melakukan seks di luar
pernikahan itu “legal asal menggunakan kondom. Padahal, program bagi-bagi
kondom gratis akan berpotensi memicu perilaku seks bebas yang
kontraproduktif, kondomisasi berarti liberalisasi perzinahan yang akan
mendatangkan murka Allah, dan membuat hidup tidak barokah. Penggunaan kondom
aman tidaklah benar. Kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori
dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam
keadaan meregang lebarnya pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Sementara
kecilnya virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian jelas bahwa virus
HIV dapat dengan leluasa menembus pori-pori kondom.(Laporan Konferensi AIDS
Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand,1995).
Sudah seharusnya, upaya
penanggulangan HIV/AIDS akibat seks bebas di luar pernikahan dapat dilakukan
melalui revolusi sistem dan strategi pendidikan, yaitu dengan memasukkan
pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan seluruh pokok pokok keyakinan agama
sesuai al qur’an dan as sunnahbi fahmis shohabah di dalam
kurikulum dan pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif.
Sehingga keagungan Allah akan merasuk di dalam jiwa generasi penerus bangsa
ini. Dari hasil revolusi system dan strategi pendidikan tersebut diharapkan
masyarakat mau meninggalkan perbuatan seks bebas di luar pernikahan, tidak
hanya karena takut akibat virus HIV/AIDS akan tetapi mereka menjauhinya karena
takut kepada Allah dan adzabNya di dunia dan akkhirat. Penanggulangan HIV/AIDS
juga dapat dilakukan dalam bentuk penggecaran sosialisasi tentang bahaya seks
sebelum menikah, seks bebas atau bergonta ganti pasangan seksual,
pelacuran, pornografi, narkoba, bahaya perilaku Lesbi Gay Biseksual
Transgender (LGBT) melalui media massa maupun media audio visual, yang semua itu
dilakukan dengan harapan dapat menghindarkan masyarakat dari resiko dan bahaya
penularan virus HIV/AIDS.
HIV/AIDS harus ditanggulangi bukan
hanya dengan mencegah dan mengobati HIV/AIDS sebagai masalah
kesehatan, melainkan harus disertai pula dengan upaya menghapuskan segala
perilaku menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender
(LGBT).
Selain kedua hal di atas, langkah
yang semestinya diambil oleh pemerintah Indonesia adalah dengan menerapkan
syari’ah Islam dalam menindak tegas dan memberikan keputusan hukum bagi para
pelaku zina utamanya pelaku seks bebas (LGBT). Penutupan tempat tempat
pelacuran / lokalisasi dan tempat tempat praktik para penzina, penerapan
hukuman cambuk, pengasingan dan rajam, bukanlah sebuah tindakan melanggar HAM.
Justru dengan hal tersebut pencegahan penyebaran HIV/AIDS akan optimal, karena
ada multifier effect yang akan
memberikan efek jera bagi para pelaku atau orang yang hendak berbuat
pelanggaran terhadap hukum yang telah ditetapkan. Inilah solusi yang diserukan
oleh Islam yang sangat sesuai dengan tuntutan realita sepanjang hayat. Semoga
Indonesia bisa berubah menjadi negeri yang penuh berkah dan lebih baik lagi
dengan menerapkan Syari’ah Islam. Aaamiin.
2.10. Pengobatan
Hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh
Arba’ah:
“berobatlah
hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali
diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit yang satu (pikun).”
Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan
HIV/AIDS yakni secara fisik, psikis, dan social. Secara fisik melalui medis dan
sejenisnya hingga yang terbaru ARV (Anti Retroviral) secara psikis melalui kesabaran,
taubat, taqarrub ilallah (dzikrullah), dan berdoa, sedangkan secara social
melalui penerimaan dan dukungan penuh masyarakat terutama keluarga.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Agama Islam menuntut manusia kearah
kesempurnaan, kebahagiaan, dan kesejahteraan hidup lahir dan bathin, baik
didunia maupun diakhirat nanti. Agama Islam memberikan petunjuk kepada umat
manusia dalam upaya menghadapi cobaan dan tantangan hidup termasuk dalam
mengahdapi penyakit yang menjadi sebab kesengsaraan dan penderitaan. AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrom
adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV.
Virus ini mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh seseorang sehinga penderita
dapat meninggal. Penularan penyakit ini melalui transfusi darah jarum suntik/
alat tusuk lainnya yang sudah tercemar virus HIV, oleh karena itu kegiatan
penyuluhan merupakan aspek yang sangat penting. Melalui pendekatan kesehatan
keluarga pendekatan kesehatan social.
Islam memandang HIV/AIDS
sebagai masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang berbahaya (dharar)
lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan
mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal
Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat
manusia. Rasulullah SAW bersabda,"Tidak boleh menimpakan bahaya
pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa
dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad
1/133; hadits sahih). Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai
masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal
dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme,
gay, biseksual, dan transgender. Semua perilaku ini adalah perbuatan
kotor dan tercela dalam pandangan Islam. Semuanya adalah tindakan
kriminal yang layak mendapat hukuman yang tegas.
3.2. Saran
Saran dari pembuatan makalah ini adalah
supaya para pemuda lebih meningkatkan pengetahuannya dalam ilmu agama yang akan
menjadikan iman seseorang mennjadi kokoh. Sehingga dengan adanya iman yang
kokoh ini maka kita sebagai para pemuda InsyaAllah tidak akan pernah goyah
sedikutpun terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah.